Minggu, 23 Desember 2012

Pancasila sebagai dasar negara


BAB I. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NASIONAL

 Sebagaimana yang telah tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4,pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan Negara.
A.    Pancasila dalam pendekatan filsafat
Pancasila dalam pendekatan filsafat adalah ilmu pengetahuan mendalam mengenai pancasila. Filsafat pancasila dapat didefinisikan sebagai refleksi kritis dan rasional tentang pancasila dalam bangunan bangsa dan Negara.
1)      Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila
Nilai adalah :
·         sesuatu yang berharga,baik,dan berguna bagi manusia
·         suatu penetapan atau suatu kualitas yang menyangkut jenis dan minat.
·         Penghargaan atau suatu kualitas terhadap suatu hak yang dapat menjadi dasar penentu tingkah laku manusia.
Adapun contoh nilai-nilai dari sila-sila pancasila,yaitu:
ü   Nilai ketuhanan
ü   Nilai kemanusiaan
ü   Nilai persatuan
ü   Nilai kerakyatan
ü   Nilai keadilan

Menurut prof. notonegoro,nilai ada tiga bagian,yaitu:
a.       Nilai materiil,sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia.
b.      Nilai vital,sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melaksanakan kegiatan.
c.       Nilai kerohanian,yaitu:
·         Nilai kebenaran bersumber pada akal piker manusia ( rasio,budi,cipta)
·         Nilai estetika (keindahan) bersumber pada rasa manusia
·         Nilai kebaikan atau nilai moral bersumber pada kehendak keras,karsa hati,nurani manusia
·         Nilai religious (ketuhanan)

Dalam filsafat pancasila,nilai di bagi 3,yaitu:
1.      Nilai dasar,yaitu asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat mutlak.
2.      Nilai instrumental, yaitu pelaksanaan umum dari nilai dasar yang berbentuk norma sosial dan norma hukum.
3.      Nilai praksis, yaitu nilai yang kita laksanakan berdasarkan kenyataan.

Nilai-nilai dalam pancasila:
1)      Ketuhanan YME, yaitu adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya tuhan sebagai pencipta alam semesta.
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab, yaitu kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang ada.
3)      Persatuan Indonesia, yaitu bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam NKRI.
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratn/ perwakilan, yaitu suatu pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat,dan untuk rakyat.
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, yaitu tercapainya masyarakat yang adil,makmur,dan sejahtera.
2)      Mewujudkan nilai pancasila sebagai norma bernegara
Pada dasarnya, norma adalah perwujudan dari nilai. Norma yang kita kenal dalam kehidupah sehari-hari ada 4,yaitu:
1.      Norma agama, yaitu kepercayaan.
2.      Norma moral, yaitu etika atau budi pekerti.
3.      Norma kesopanan, yaitu tata karma,sopan satun.
4.      Norma hokum, yaitu Negara diberi kuasa untuk memberikan sanksi/hukuman.
a.       Etika sosial dan budaya, yaitu untuk menumbuhkan dan mengembangkan kembali kehidupan berbangsa dan bernegara yang berbudaya tinggi. Rasa kemanusiaaan yang mendalam dengan bersikap jujur,saling peduli,saling menghargai,dan menghormati sesama.
b.       Etika pemerintahan dan politik, yaitu untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,efisien,dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis bercirikan keterbukaan,tanggungjawab,jujur,serta menjunjung tinggi HAM.
c.       Etika ekonomi dan bisnis, yaitu untuk melahirkan kondisi dan realitas ekonomi yang berkemampuan saing,dan persaingan yang jujur.
d.      Etika penegakan hukum yang berkeadilan, yaitu menumbuhkan kesadaran bahwa terti social,keteraturan hidup bersama dapat diwujudkan dengan etaatan pada hokum dan peraturan yang ada.
e.       Etika keilmuan dan disiplin kehidupan, yaitu berpikir rasional,kritis,logis,dan objektif.

B.     Makna pancasila sebagai dasar Negara
1.      Landasan yuridis dan historis pacasila sebagai dasar Negara
Secara yuridis tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. Pancasila sebagai

Dasar Negara semaki kuat dengan keluarnya TAP MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang penegasan pancasila sebagai dasar Negara
Secara historis pamcasila didirikan oleh para pendiri bangsa. Diantaranya m.yamin dan soekarno,dll.
2.      Makna pancasila sebagai dasar Negara
Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan Negara. Pancasila sebagai dasar Negara berarti nilai-nilai pancasila menjadi pedoman normative bagi penyelenggaraan bernegara. Seluruh pelaksanaan pemerintahan Negara Indonesia merupakan pencerminan dari nilai-nilai pancasila.
C.    Implementasi pancasila sebagai dasar Negara
Pancasila sebagai dasar Negara diwujudkan dengan pembentukan sistem hukum nasional dalam suatu tertib hukum dimana pancasila sebagai dasarnya. Di Indonesia norma tertinggi adalah pancasila.
           Adapun tata urutan perundang-undangan, yaitu:
1.      UUD 1945
2.      TAP MPR
3.      UU
4.      Perpu
5.      Pp
6.      Kepres
7.      Perda
Jenjang Kelompok Norma Di Indonesia:
1)      Pembukaan UUD 1945
2)      Batang tubuh UUD 1945
3)      UU/Perpu
4)      PP/perpres/kepres/perda/peraturan lain
Jenjang Norma Hukum Di Indonesia:
1)      Pancasila
2)      Pembukaan UUD 1945
3)      Batang tubuh UUD 1945
4)      Tap MPR
5)      Hukum dasar tak tertulis
6)      UU
7)      Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom dan lain-lain.

D.    Makna Pancasila Sebagai Ideologi Nasional 
1.      Pengertian ideologi
Ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan,konsep,pengertian dasar,cita-cita,dan logos berarti ilmu.
Berikut beberapa pengertian ideologi:

a.      Patrick Corbett
Ideologi  yaitu seperangkat keyakinan mengenai penyelenggaraan hidup bermasyarakat serta pengorganisasiannya, seerangkat keyakinan mengenai sifat hakikat manusia dan alam semesta yang ia hidup didalamnya,suatu pernyataan pendirian bahwa kedua perangkat keyakinan tersebut independen,dan suatu dambaan agar keyakinan-keyakinan tersebut dihayati dan pernyataan pendirian itu diakui sebagai kebenaran oleh segenap orang yang menjadi anggota penuh dari kelompok sosial yang bersangkutan.
b.      A.S Homby
Ideologi adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politik atau yang dipegangi oleh seseorang atau sekelompok orang.
c.       Soejono Soemargono
Ideolodi sebagai kumpulan gagasan,ide,keyakinan,kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis,yang menyangkut bidang:
·         Politik,
·         Sosial,
·         Kebudayaan,dan
·         Agama.
d.      Gunawan Setiardja
Ideologi sebagai seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.
e.       Frans Magnis Suseno
Ideologi sebagai suatu sistem pemikiran dapat dibedakan menjadi ideology tertutup dan terbuka.
·         Ideologi tertutup, mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
ü  Merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan mempengaruhi masyarakat.
ü  Atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanannya yang dibebankan kepada masyarakat.
ü  Isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu,melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras,yang diajukan dengan mutlak.
·         Ideologi terbuka, mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
ü  Bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil dari moral,budaya masyarakat itu sendiri.
ü  Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari consensus masyarakat tersebut.
ü  Nilai-nilai itu sifatnya dasar,secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional.
2.      Landasan dan makna pancasila sebagai ideologi bangsa
Pancasila sebagai ideology bangsa tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan TAP MPR No.XVIII/MPR/1998. Makna pancasila sebagai ideology nasional menurut ketetapan tersebut adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila menjadi cita-cita normative penyelenggaraan Negara. 
Pancasila sebagai ideologi nasional mempunyai makna,yaitu:
1)      Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara,
2)      Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh karena itu menjadi salah satu sarana pemersatu ( integrasi) masyarakat Indonesia.
E.     Implementasi pancasila sebagai ideologi nasional
1.      Perwujudan ideologi pancasila sebagai cita-cita bernegara
Dalam TAP MPR No. VII/MPR/2001, perwujudannya yaitu:
1)      Visi ideal,yaitu cita-cita luhur sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
2)      Visi antara,yaitu Visi Indonesia 2020 yang berlaku sampai dengan tahun 2020.
3)      Visi Lima Tahunan,yaitu tertuang dalam GBHN.
2.      Perwujudan pancasila sebagai kesepakatan atau nilai integratif bangsa
Pancasila sebagai nilai integratif sebagai sarana pemersatu dan prosedur penyelesaian konflik artinya pancasila sudah diterima oleh masyarakat dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya sudah disetujui bersama.
Kedudukan nilai social bersama di masyarakat ini adalah hal yang penting. Pertentangan dan perbedaan dapat didamaikan dengan cara para pihak yang bersiteru menyetujui dan mendasarkan pada sebuah nilai bersama. Dengan demikian, integrasi dalam masyarakat dapat dibangun kembali.
F.      Pengamalan pancasila
1)      Pengamalan secara objektif
Yaitu dengan melaksanakan dan menaati peraturan perundang-undangan sebagai norma hukum Negara yang berlandaskan pancasila.
2)      Pengamalan secara subjektif
Yaitu dengan menjalankan nilai-nilai pancasila yang berwujud norma etik secara pribadi atau kelompok dalam bersikap pada kehidupan berbangsa dan bernegara.