BAB
I. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NASIONAL
Sebagaimana
yang telah tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4,pancasila adalah dasar
Negara Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam
kehidupan bernegara. Ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan Negara.
A.
Pancasila
dalam pendekatan filsafat
Pancasila
dalam pendekatan filsafat adalah ilmu pengetahuan mendalam mengenai pancasila.
Filsafat pancasila dapat didefinisikan sebagai refleksi kritis dan rasional tentang
pancasila dalam bangunan bangsa dan Negara.
1) Nilai-nilai
yang terkandung dalam pancasila
Nilai adalah :
·
sesuatu yang
berharga,baik,dan berguna bagi manusia
·
suatu penetapan atau
suatu kualitas yang menyangkut jenis dan minat.
·
Penghargaan atau suatu
kualitas terhadap suatu hak yang dapat menjadi dasar penentu tingkah laku
manusia.
Adapun contoh
nilai-nilai dari sila-sila pancasila,yaitu:
ü Nilai ketuhanan
ü Nilai kemanusiaan
ü Nilai persatuan
ü Nilai kerakyatan
ü Nilai keadilan
Menurut prof.
notonegoro,nilai ada tiga bagian,yaitu:
a. Nilai
materiil,sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia.
b. Nilai
vital,sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melaksanakan kegiatan.
c. Nilai
kerohanian,yaitu:
·
Nilai kebenaran
bersumber pada akal piker manusia ( rasio,budi,cipta)
·
Nilai estetika
(keindahan) bersumber pada rasa manusia
·
Nilai kebaikan atau
nilai moral bersumber pada kehendak keras,karsa hati,nurani manusia
·
Nilai religious
(ketuhanan)
Dalam filsafat
pancasila,nilai di bagi 3,yaitu:
1. Nilai
dasar,yaitu asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat mutlak.
2. Nilai
instrumental, yaitu pelaksanaan umum dari nilai dasar yang berbentuk norma
sosial dan norma hukum.
3. Nilai
praksis, yaitu nilai yang kita laksanakan berdasarkan kenyataan.
Nilai-nilai
dalam pancasila:
1) Ketuhanan
YME, yaitu adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya tuhan sebagai
pencipta alam semesta.
2) Kemanusiaan
yang adil dan beradab, yaitu kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan
nilai-nilai dan norma yang ada.
3) Persatuan
Indonesia, yaitu bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme
dalam NKRI.
4) Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratn/ perwakilan, yaitu
suatu pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat,dan untuk rakyat.
5) Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia, yaitu tercapainya masyarakat yang
adil,makmur,dan sejahtera.
2) Mewujudkan
nilai pancasila sebagai norma bernegara
Pada dasarnya,
norma adalah perwujudan dari nilai. Norma yang kita kenal dalam kehidupah
sehari-hari ada 4,yaitu:
1. Norma
agama, yaitu kepercayaan.
2. Norma
moral, yaitu etika atau budi pekerti.
3. Norma
kesopanan, yaitu tata karma,sopan satun.
4. Norma
hokum, yaitu Negara diberi kuasa untuk memberikan sanksi/hukuman.
a. Etika
sosial dan budaya, yaitu untuk menumbuhkan dan mengembangkan kembali kehidupan
berbangsa dan bernegara yang berbudaya tinggi. Rasa kemanusiaaan yang mendalam
dengan bersikap jujur,saling peduli,saling menghargai,dan menghormati sesama.
b. Etika pemerintahan dan politik, yaitu untuk
mewujudkan pemerintahan yang bersih,efisien,dan efektif serta menumbuhkan
suasana politik yang demokratis bercirikan
keterbukaan,tanggungjawab,jujur,serta menjunjung tinggi HAM.
c. Etika
ekonomi dan bisnis, yaitu untuk melahirkan kondisi dan realitas ekonomi yang berkemampuan
saing,dan persaingan yang jujur.
d. Etika
penegakan hukum yang berkeadilan, yaitu menumbuhkan kesadaran bahwa terti
social,keteraturan hidup bersama dapat diwujudkan dengan etaatan pada hokum dan
peraturan yang ada.
e. Etika
keilmuan dan disiplin kehidupan, yaitu berpikir rasional,kritis,logis,dan
objektif.
B.
Makna
pancasila sebagai dasar Negara
1. Landasan
yuridis dan historis pacasila sebagai dasar Negara
Secara yuridis
tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. Pancasila sebagai
Dasar Negara semaki
kuat dengan keluarnya TAP MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang penegasan pancasila
sebagai dasar Negara
Secara
historis pamcasila didirikan oleh para pendiri bangsa. Diantaranya m.yamin dan
soekarno,dll.
2. Makna
pancasila sebagai dasar Negara
Nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan
Negara. Pancasila sebagai dasar Negara berarti nilai-nilai pancasila menjadi
pedoman normative bagi penyelenggaraan bernegara. Seluruh pelaksanaan
pemerintahan Negara Indonesia merupakan pencerminan dari nilai-nilai pancasila.
C.
Implementasi
pancasila sebagai dasar Negara
Pancasila
sebagai dasar Negara diwujudkan dengan pembentukan sistem hukum nasional dalam
suatu tertib hukum dimana pancasila sebagai dasarnya. Di Indonesia norma tertinggi
adalah pancasila.
Adapun tata urutan
perundang-undangan, yaitu:
1. UUD
1945
2. TAP
MPR
3. UU
4. Perpu
5. Pp
6. Kepres
7. Perda
Jenjang
Kelompok Norma Di Indonesia:
1) Pembukaan
UUD 1945
2) Batang
tubuh UUD 1945
3) UU/Perpu
4) PP/perpres/kepres/perda/peraturan
lain
Jenjang
Norma Hukum Di Indonesia:
1) Pancasila
2) Pembukaan
UUD 1945
3) Batang
tubuh UUD 1945
4) Tap
MPR
5) Hukum
dasar tak tertulis
6) UU
7) Peraturan
pelaksanaan dan peraturan otonom dan lain-lain.
D.
Makna
Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
1. Pengertian
ideologi
Ideologi berasal
dari kata idea yang berarti gagasan,konsep,pengertian dasar,cita-cita,dan logos
berarti ilmu.
Berikut beberapa
pengertian ideologi:
a.
Patrick Corbett
Ideologi yaitu seperangkat keyakinan mengenai
penyelenggaraan hidup bermasyarakat serta pengorganisasiannya, seerangkat
keyakinan mengenai sifat hakikat manusia dan alam semesta yang ia hidup
didalamnya,suatu pernyataan pendirian bahwa kedua perangkat keyakinan tersebut
independen,dan suatu dambaan agar keyakinan-keyakinan tersebut dihayati dan
pernyataan pendirian itu diakui sebagai kebenaran oleh segenap orang yang
menjadi anggota penuh dari kelompok sosial yang bersangkutan.
b.
A.S Homby
Ideologi adalah
seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politik atau yang
dipegangi oleh seseorang atau sekelompok orang.
c.
Soejono Soemargono
Ideolodi sebagai
kumpulan gagasan,ide,keyakinan,kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis,yang
menyangkut bidang:
·
Politik,
·
Sosial,
·
Kebudayaan,dan
·
Agama.
d. Gunawan
Setiardja
Ideologi sebagai
seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan
pedoman dan cita-cita hidup.
e. Frans
Magnis Suseno
Ideologi sebagai
suatu sistem pemikiran dapat dibedakan menjadi ideology tertutup dan terbuka.
·
Ideologi tertutup,
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
ü Merupakan cita-cita suatu kelompok orang
untuk mengubah dan mempengaruhi masyarakat.
ü Atas nama ideologi dibenarkan
pengorbanan-pengorbanannya yang dibebankan kepada masyarakat.
ü Isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita
tertentu,melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang
keras,yang diajukan dengan mutlak.
·
Ideologi terbuka,
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
ü Bahwa
nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan digali
dan diambil dari moral,budaya masyarakat itu sendiri.
ü Dasarnya
bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari
consensus masyarakat tersebut.
ü Nilai-nilai
itu sifatnya dasar,secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional.
2. Landasan
dan makna pancasila sebagai ideologi bangsa
Pancasila
sebagai ideology bangsa tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan TAP MPR
No.XVIII/MPR/1998. Makna pancasila sebagai ideology nasional menurut ketetapan
tersebut adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila
menjadi cita-cita normative penyelenggaraan Negara.
Pancasila
sebagai ideologi nasional mempunyai makna,yaitu:
1) Nilai-nilai
yang terkandung dalam pancasila menjadi cita-cita normatif penyelenggaraan
bernegara,
2) Nilai-nilai
yang terkandung dalam pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama dan
oleh karena itu menjadi salah satu sarana pemersatu ( integrasi) masyarakat
Indonesia.
E. Implementasi
pancasila sebagai ideologi nasional
1. Perwujudan
ideologi pancasila sebagai cita-cita bernegara
Dalam TAP MPR
No. VII/MPR/2001, perwujudannya yaitu:
1) Visi
ideal,yaitu cita-cita luhur sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945
alinea ke-4.
2) Visi
antara,yaitu Visi Indonesia 2020 yang berlaku sampai dengan tahun 2020.
3) Visi
Lima Tahunan,yaitu tertuang dalam GBHN.
2. Perwujudan
pancasila sebagai kesepakatan atau nilai integratif bangsa
Pancasila
sebagai nilai integratif sebagai sarana pemersatu dan prosedur penyelesaian
konflik artinya pancasila sudah diterima oleh masyarakat dan nilai-nilai yang
terkandung didalamnya sudah disetujui bersama.
Kedudukan
nilai social bersama di masyarakat ini adalah hal yang penting. Pertentangan
dan perbedaan dapat didamaikan dengan cara para pihak yang bersiteru menyetujui
dan mendasarkan pada sebuah nilai bersama. Dengan demikian, integrasi dalam
masyarakat dapat dibangun kembali.
F. Pengamalan
pancasila
1) Pengamalan
secara objektif
Yaitu dengan
melaksanakan dan menaati peraturan perundang-undangan sebagai norma hukum
Negara yang berlandaskan pancasila.
2) Pengamalan
secara subjektif
Yaitu dengan menjalankan
nilai-nilai pancasila yang berwujud norma etik secara pribadi atau kelompok
dalam bersikap pada kehidupan berbangsa dan bernegara.